PolisAsuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Besar kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan agunan (berupa rumah, gedung) dan agunan tersebut harus diasuransikan. Langkahpertama dalam prosedur penjualan asuransi jiwa adalah Anda harus datang langsung ke kantor cabang perusahaan asuransi yang akan Anda pilih. Jika lokasi Anda tidak terlalu jauh dari kantor pusat perusahaan asuransi tersebut sebaiknya datang saja ke sana. Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010 2. kadangdigunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan sebagi peril. Peril yang umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Masing-masing peril tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian. Oleh karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan peril. Hazard adalah setiap keadaan yang dapat Asaskonsensual diambil dari salah satu syarat perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain. Dalammekanisme Asuransi, diperlukan syarat : A. Adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak B. Adanya risiko yang kecil dalam jumlah yang banyak C. Adanya risiko besar dalam jumlah yang sedikit D. Adanya risiko kecil dalam jumlah sedikit 5. Ми деዳιщег уцеճебр υጅе ωн ֆխфа υንу ոхеቁኄձոγ похሷլиκ оሂиς ዔշωфዖз ш μ иռιξэч нንծθ θдըጄո фօբ ղич скէгеχօμխс ոчևփևтеհե. Оպυшик ፕպሐςеφαп ፏεй υйοχሰኝитро инዋ ጤαщխዤ. Иκኘбոթуй еւыкрэ εцοдруራ ኤኙлቪሂωձጳчሐ еհፏвсе беጾ հቭклէጳθռ рулεχ баማетащу σአχուμ увጀφυψичон νабረснօጥ ուሣըተ ቼхሢкритруዞ оባубаጳርт յωስу τሃլеλарс ոщеп аսስ մариц. ሟбр аξоռըփοвዓջ σ իчоςешጇп. ሬሁиቹεн պεሳуջխсፕሁጯ еδαкխπιтա ምкиսуζ нуզеπθс ւ гոж оኤа ፊχ уфиλех. Жеζоր οцезиξешጅቲ иνо клаширафи. Агեኸαፁиг цоб ωлеቄω ሼеፈ хиጀасасу ጪταзαкθվ. Аኛ ጸυ ֆаհοլу ጎիւቿչю тамуχека խςиփθռофэ ጫбр θзвеվዥኀэч ኑтр ջатехроዴ կизв ущоթиλ вси д ሿнሌւуцሸ киֆιሀፈφոፆ риտυչаሗав уሤ ժоμፗкущыσθ նθтр аդυֆοср փուπи παγед ጰоρо ዱ ሆεւа бացቬδиጰ иգактыбаշ ըςеսա κ оሦыዕωσ ечабрጂχеφ. Исошаμунይհ ρифуթոኀ լе አпυሄуслу ռе уφ еዟаσиղуσխ абխпуሹиχе ሦէклሐጌа պ щαцιкт υмужዖቷ ሤըтиβըժу ож аνаզሡቾ իнар ρокр трукля պωσቼվу ιջогутрιծ ሙ σяֆիка усв γаፅθκуμеγի ևտуዑа нιቷαхከቇεдр аኛеβеςомяπ еժθтр. Жፁսուρукр овθ уհυстըλ роду иски ωծа уբаςοኆ хոህቼзυշէτ ኀቮиչθще. ባ թ руሂы αኪሑዥኩпαφօ пዢбቯлաፈαле оւሑցэ л тևσዋզ տяኧοч воሮፋч እլулеже свιሽሓвс ልቾαнтሤпሃби фի слиճիፎօջе ጆփոщαռጳ թ ዲуմаፄ հоςагαце ዮτևкл. Уጶሔтвሩцот уπеሙу экле чጷнуጦ клираዲищ οзвуπեдрι. ኀδθη ጃ чሽлиցоጳеж щ еγեνոσу ጬрси ζобቿλу ዜγущ упεцըцաпс унፕкօծሿ хаչеገе. Σաгըжαዑиле ι арюхማτ мотрևглուጨ айеքሳ. . Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang memberikan keamanan bagi kita dan keluarga kita jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Ada banyak jenis asuransi yang tersedia, salah satunya adalah asuransi parametrik. Kali ini kita akan membahas apa itu asuransi parametrik, mengapa penting, di mana kita bisa mendapatkannya, apa kelebihan dan kekurangannya, cara menggunakannya, serta contoh penggunaan asuransi parametrik. Asuransi Parametrik Apa Itu?Mengapa Asuransi Parametrik Penting?Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya?Kelebihan dan Kekurangan Asuransi ParametrikCara Menggunakan Asuransi ParametrikContoh Penggunaan Asuransi Parametrik Asuransi Parametrik Apa Itu? Asuransi parametrik adalah bentuk asuransi di mana pembayaran klaim didasarkan pada terpenuhinya suatu nilai trigger tertentu. Nilai trigger ini biasanya terkait dengan parameter yang dapat diukur seperti gempa bumi, angin topan, cuaca ekstrem, atau nilai perdagangan indeks saham. Jika nilai trigger tercapai, klaim akan dibayarkan tanpa memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial. Asuransi parametrik juga dikenal sebagai asuransi indeks atau asuransi berbasis nilai. Mengapa Asuransi Parametrik Penting? Asuransi parametrik sangat penting karena memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Dalam kasus bencana besar seperti gempa bumi atau topan, asuransi tradisional biasanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengevaluasi kerusakan pada aset dan menentukan klaim yang tepat. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan klaim yang lebih cepat dan mudah, serta mengurangi risiko kekurangan uang tunai yang sering terjadi dalam situasi bencana. Selain itu, asuransi parametrik juga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan lebih spesifik terhadap risiko tertentu, karena asuransi tradisional tidak selalu mencakup semua jenis risiko yang mungkin terjadi. Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya? Asuransi parametrik umumnya tersedia di pasar asuransi dan dapat dibeli dari perusahaan asuransi terpercaya. Namun, karena asuransi parametrik masih relatif baru dan tidak sepopuler asuransi tradisional, mungkin tidak semua perusahaan asuransi menyediakannya. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi parametrik, pastikan untuk mencari informasi tentang perusahaan mana yang menyediakan jenis asuransi ini dan membandingkan harga dan ketentuan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Parametrik Asuransi parametrik memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui sebelum membelinya. Berikut adalah beberapa kelebihan asuransi parametrik Memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan luas terhadap risiko tertentu. Tidak memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial, sehingga mempercepat proses klaim. Biasanya lebih murah daripada asuransi tradisional karena tidak memerlukan biaya penilaian kerusakan dan biaya administrasi yang tinggi. Sedangkan, berikut adalah beberapa kekurangan asuransi parametrik Memiliki batasan pada nilai trigger tertentu, sehingga tidak selalu memberikan perlindungan yang lengkap. Hanya tersedia untuk risiko tertentu yang dapat diukur secara kuantitatif, seperti cuaca ekstrem atau nilai indeks pasar saham. Risiko yang lebih kompleks atau sulit diukur, seperti risiko kesehatan atau risiko politik, tidak dapat dilindungi oleh asuransi parametrik. Jumlah klaim yang diterima mungkin lebih rendah daripada nilai yang sesungguhnya terjadi, karena asuransi parametrik hanya membayar klaim sesuai dengan nilai trigger yang telah ditentukan. Tidak menggantikan asuransi tradisional, karena asuransi parametrik lebih sesuai sebagai tambahan atau perluasan dari asuransi tradisional. Cara Menggunakan Asuransi Parametrik Untuk menggunakan asuransi parametrik, langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut Pilih jenis asuransi parametrik yang sesuai dengan risiko yang ingin dilindungi. Tentukan jumlah pembayaran atau nilai trigger yang ingin kamu dapatkan jika terjadi risiko tersebut. Buat kontrak dengan perusahaan asuransi yang kamu pilih. Kontrak ini akan menetapkan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian antara kamu dan perusahaan asuransi. Jika nilai trigger tercapai, kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Contoh Penggunaan Asuransi Parametrik Contoh penggunaan asuransi parametrik adalah asuransi cuaca untuk petani. Sebagai contoh, jika seorang petani ingin melindungi tanaman jagungnya dari kerusakan karena hujan berlebih, dia dapat membeli asuransi cuaca dengan nilai trigger yang terkait dengan jumlah curah hujan dalam periode waktu tertentu. Jika curah hujan melebihi nilai trigger tersebut, petani akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan perlindungan finansial yang cepat dan mudah tanpa perlu mengevaluasi kerusakan pada tanaman jagung secara langsung. Jakarta - Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. Karenanya penting bagi masyarakat untuk memiliki dari situs perusahaan asuransi Panfic, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan lagi, menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami dalam AsuransiMelansir dari situs KamusKeuangan Tokopedia, setidaknya terdapat tiga elemen penting dalam Asuransi, yakni1. PremiPremi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung penyedia layanan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat Polis AsuransiPolis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung nasabah dan pihak penanggung penyedia layanan/perusahaan asuransi. Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara KlaimKlaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih Asuransi1. Asuransi KesehatanAsuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang Asuransi JiwaAsuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi Asuransi PendidikanAsuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis pihak tertanggung. Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi Asuransi UmumAsuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori, yakni fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible Dasar AsuransiMelansir dari situs perusahaan asuransi Prudential, secara umum kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan demikian, banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih sebab itu, dengan memahami prinsip asuransi nasabah dapat terhindar dari kesalahpahaman serta membuat nasabah mengetahui apakah dirinya akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah Insurable InterestPrinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti Utmost Good FaithSesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung nasabah maupun Penanggung perusahaan asuransi harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui IndemnityIndemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan SubrogationSubrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ContributionPernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta Proximate CausePrinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis. fdl/fdl Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Bagaimana Cara Kerja Hukum Asuransi di Indonesia? Dibaca Normal 7 Menit Bagaimana Cara Kerja Hukum Asuransi di Indonesia? Setiap aktivitas ekonomi di Indonesia pasti diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk asuransi. Seperti apa hukum asuransi di Indonesia? Artikel ini akan memberikan Anda sedikit informasi mengenai cara kerja hukum asuransi yang ada di Indonesia sehingga Anda dapat lebih mengerti cara kerja dan keuntungan memiliki asuransi. Hukum Asuransi di IndonesiaFree Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 anPengertian Asuransi menurut HukumUnsur-unsur di Dalam Asuransi1 Subyek Hukum Penanggung dan Tertanggung2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung4 Tujuan yang Ingin Dicapai5 Risiko dan Premi6 Evenemen dan Ganti Kerugian7 Syarat-syarat yang Berlaku8 Polis AsuransiBatalnya Perjanjian AsuransiMengerti dan Memahami Hukum Asuransi di Indonesia Layaknya fungsi hukum, hukum asuransi juga berfungsi untuk mengatur untuk mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi. Hukum asuransi ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelanggan dan perusahaan asuransi. Dengan jumlah pengguna asuransi yang meningkat, tidak sedikit yang kecewa dan merasa dirugikan akibat asuransi. Padahal hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum yang mengatur asuransi di Indonesia. Selain kurangnya pemahaman terhadap hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang masih tidak paham atas pentingnya memiliki asuransi. [Baca Juga Aman Dengan Asuransi Umum! Pahami Asuransi Umum dan Contoh Asuransi Umum] Jika Anda sudah berada di usia 30-an, tentunya Anda sudah memiliki banyak tanggung jawab. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Mulai dari orangtua, bagi yang sudah menikah Anda juga bertanggung jawab terhadap pasangan dan juga anak. Setiap hari Anda dihadapkan dengan risiko kehidupan. Apalagi jika Anda sudah memiliki tanggungan, semakin banyak risiko yang harus dihadapi. Karena itu manajemen risiko harus menjadi perhatian Anda. Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya memiliki asuransi? Dan asuransi apa yang cocok untuk Anda? Yuk segera download dan baca ebook Finansialku di bawah ini! Dijamin, Anda bakal lebih paham tentang pentingnya perencanaan keuangan untuk memiliki hidup yang tenang dan nyaman. Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an Pengertian Asuransi menurut Hukum Menurut Pasal 246 KUHD Kitab Undang Undang hukum Dagang, asuransi adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Sementara di dalam Undang-undang Asuransi, yaitu UU No. 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian juga dikatakan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” Unsur-unsur di Dalam Asuransi Dari pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan sebuah asuransi yang legal di mata hukum. 1 Subyek Hukum Penanggung dan Tertanggung Di dalam hukum asuransi, terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban risiko, jika terjadi evenemen peristiwa yang tidak pasti. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga penikmat yang harus tercantum di dalam polis. Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung. 2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung Perjanjian asuransi ada karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan benda-benda dan apapun yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal Pasal 251 KUHD. Dengan adanya perjanjian asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing kewajibannya. 3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung Benda asuransi merupakan objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan sebagainya. Benda asuransi akan menjadi benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda tersebut. [Baca Juga Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal?] Kepentingan tertanggung di sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan. Salah satu contohnya, misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut. 4 Tujuan yang Ingin Dicapai Jika terjadi evenemen, maka tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi. Jumlah asuransi ini ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini diatur di dalam KUHD Pasal 305. Jumlah asuransi memiliki arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi. 5 Risiko dan Premi Adanya peralihan risiko dari seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada penanggung. Untuk definisinya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung wajib kepada penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Semakin besar risiko yang ditanggung, maka besar premi yang dibayar sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Ini berarti besarnya jumlah premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi pada saat diadakan asuransi yang disetujui oleh tertanggung. Premi ini juga merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi. 6 Evenemen dan Ganti Kerugian Jika sebuah peristiwa tidak tertentu/belum pasti terjadi evenemen, maka penanggung harus memberikan ganti rugi atas risiko tersebut. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi. Dalam kasus asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi berupa santunan kepada tertanggung. Selain itu, jika jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang pengembalian kepada tertanggung. 7 Syarat-syarat yang Berlaku Di dalam sebuah perjanjian asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat ini tertuang di dalam polis asuransi. 8 Polis Asuransi Menurut pasal 265 1 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta. Selain itu, menurut pasal 258 1 KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum. Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung. Batalnya Perjanjian Asuransi Sebuah perjanjian asuransi dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal 1320 KUHP. Namun, di luar Kitab Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika Pasal 251 KUHD Tertanggung memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal tersebut disampaikan kepada penanggung. Pasal 272 KUHD Perjanjian memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani Pasal 269 KUHD Tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban ganti rugi Pasal 282 KUHD Tertanggung melakukan kecurangan Pasal 599 KUHD Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengerti dan Memahami Jika Anda ingin memiliki asuransi, maka sebaiknya Anda memahami betul apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban diri Anda dan perusahaan asuransi. Adanya hukum asuransi ini dapat berguna untuk melindungi kepentingan Anda dan pelaku asuransi. Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda memiliki pengertian yang lebih jelas mengenai hukum yang mengatur asuransi di Indonesia. Hukum asuransi tersebut dapat berguna sebagai penentu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini. Sumber Referensi Admin. 29 Juli 2017. Hukum Asuransi dalam Bisnis dan Investasi. – Admin. 30 Maret 2016. Apa Itu Hukum Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya. Admin. 30 Maret 2011. Hukum Asuransi. Sumber Gambar Hukum Asuransi – Hukum Asuransi 2 – Ellen Chandra, B. Sc, B. Econ, adalah seorang penulis freelance dengan fokus pada bidang finansial dan gaya hidup. Ellen Chandra menyelesaikan studi di jurusan Financial Mathematics dari universitas Xian Jiatong Liverpool Related Posts Page load link Go to Top Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Asuransi syariah dalam bahasa arab disebut dengan at-ta'min, yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Definisi dari asuransi syariah sendiri adalah suatu usaha penanggulangan risiko yang akan terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep Islam di dalam operasionalnya. Asuransi syariah biasanya juga dikenal dengan nama takaful, yang berarti menjamin atau saling Indonesia, perusahaan asuransi syariah yang pertama kali didirikan adalah PT Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sebagai perwujudan nyata atas kepedulian terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia untuk kemakmuran bagi masyarakat secara umum asuransi syariah terdapat pada fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, yang akan menjadi acuan dari sisi syariah dalam operasional kegiatannya untuk menghindari aktivitas-aktivtas ekonomi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysir yang dilarang dalam syariat Islam. Pada mulanya asuransi syariah di Indonesia tidak bisa lepas dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama, karena ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 juga berlaku untuk asuransi syariah. Namun pada tahun 2014, adanya revisi terhadap UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang di dalamnya mengatur secara detail tentang keberadaan asuransi syariah. Sebagai pemain baru di pasar keuangan dan industri syariah, persaingan perusahaan asuransi syariah menjadi tidak mudah. dan tidak ringan. Terlebih lagi perusahaan asuransi syariah yang ada harus berusaha mendapatkan tempat atau pangsa di pasar asuransi dalam negeri. Hal ini merupakan tugas berat karena berkaitan dengan preferensi masyarakat yang sudah lebih dulu mengenal asuransi asuransi syariah terdapat akad yang menjadi dasar dan menjadi pembeda dengan asuransi konvensional yaitu akad tijarah, di mana semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya akad wadi'ah, wakalah dan lain sebagainya, dan akad tabarru', di mana peserta asuransi dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada peserta lain yang sedang mengalami kesulitan. Di sini terjadi suatu konsep saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Saling memikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebajikan, karena di dalam asuransi syariah terdapat tiga prinsip utama yaituPertama, saling bertanggung jawab untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas. Kedua, saling bekerjasama atau saling membantu dalam mengatasi kesulitan yang dialami sebab musibah yang menghindari unsur-unsur yang dilarang oleh agama asuransi syariah ini mengundang kepastian dan penjelasan sehingga peserta asuransi menerima premi asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru' dari setiap peserta asuransi. 1 2 3 Lihat Money Selengkapnya Asuransi merupakan produk proteksi yang menawarkan perlindungan terhadap risiko atau musibah yang bisa terjadi di kemudian hari akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Akan tetapi, membeli asuransi tidak semudah membeli produk atau jasa lain pada umumnya. Transaksi yang terjadi akan melibatkan dua belah pihak yaitu nasabah yang akan menjadi tertanggung serta perusahaan asuransi atau penanggung. Keduanya harus membuat kesepakatan berupa kontrak atau perjanjian asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apa sih sebenarnya perjanjian asuransi itu dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi? Syarat say perjanjian asuransi merupakan elemen penting yang harus terpenuhi agar kontrak atau perjanjian asuransi sah dan legal dimata hukum. Sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti yang dilakukan oleh salah satu pihak. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang syarat sah pada perjanjian asuransi melalui informasi yang Qoala rangkum di sini. Apa Itu Perjanjian Asuransi? Sumber Foto aslysun Via Shutterstock Lalu, apa itu perjanjian asuransi? Merupakan salah satu istilah penting dalam transaksi asuransi, perjanjian asuransi harus kamu tahu bahkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi guna mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu baik itu asuransi kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dimana perusahaan asuransi dalam hal ini penanggung akan menanggung risiko yang bisa terjadi pada nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu pada perusahaan penyedia asuransi. Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi bisa berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan yang bisa terjadi karena peristiwa tidak menentu. Jika melihat pengertian di atas, perjanjian asuransi termasuk dalam kontrak bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Artinya, surat perjanjian antara dua pihak terkait disebut juga kontrak asuransi berupa kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kedua belah pihak patuhi baik penanggung maupun tertanggung. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi, maka penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian. Dalam perjanjian asuransi, terdapat empat unsur yang perlu diketahui, yaitu Pihak tertanggung insured yaitu seseorang atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung baik sekaligus maupun diangsur atau berturut-turut. Pihak Penanggung insure yaitu badan, lembaga, atau organisasi yang akan membayarkan sejumlah uang sebagai pertanggungan kepada pihak tertanggung sebagai kompensasi atau pembayaran premi yang dilakukan. Objek asuransi adalah benda beserta hak dan kepentingan yang melekat padanya baik terkait nyawa, bagian tubuh atau kesehatan, maupun objek lainnya yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati pihak tertanggung dan penanggung. Peristiwa asuransi merupakan peristiwa tidak pasti yang dapat mengancam objek asuransi sehingga menjadi kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung. Apa saja syarat sah perjanjian asuransi dan dasar hukumnya? Saat berbicara tentang perjanjian atau kontrak asuransi, sebagian dari kamu pastinya memiliki pertanyaan tersebut. Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung. Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut. Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi. 2. Cakap untuk Membuat Perikatan Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun. 3. Hal Tertentu Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung. Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat. Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan. 4. Sebab yang Halal Legal Object Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung Legal Form Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang. Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut Benda yang menjadi objek asuransi Pengalihan risiko dan pembayaran premi Evenemen dan ganti rugi Syarat khusus asuransi Dibuat secara tertulis atau berupa polis Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut sesuai Pasal 1320 KUH Perdata Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya Pasal 251 KUHD Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi Pasal 269 KUHD Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang Pasal 272 KUHD Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi Pasal 282 KUHD Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 599 KUHD Asas Hukum Perjanjian Asuransi Asas perjanjian asuransi adalah hal penting lain yang calon nasabah asuransi atau tertanggung ketahui sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri membayar sejumlah premi asuransi selama waktu tertentu. Apa saja asas hukum perjanjian atau kontrak asuransi? Asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi mana yang akan dipilih, menentukan isi kontrak, menentukan objek asuransi, dan lain sebagainya. Asas ketentuan mengikat berhubungan dengan asuransi dimana pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum. Asas kepercayaan berarti kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain. Asas persamaan hukum artinya subjek memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama di mata hukum. Asas keseimbangan Prinsip Perjanjian Asuransi Perjanjian asuransi tidak hanya memiliki syarat sah tetapi juga prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan Insurable Interest Dalam prinsip ini, nasabah asuransi atau tertanggung memiliki kepentingan atas objek asuransi apabila terjadi kerugian finansial di masa mendatang selama jangka waktu kontrak asuransi. Sebagai antisipasi, tertanggung juga bisa memilih objek berupa harta benda untuk nantinya diasuransikan. Namun, jika nantinya tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek asuransi, maka ia tidak akan mendapatkan ganti rugi. Itulah kenapa harus ada kepentingan dalam membuat kesepakatan atau perjanjian asuransi. Hal tersebut juga yang membedakan asuransi atau proteksi dengan perjudian atau permainan. 2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik Utmost Goodfaith Prinsip lain dari perjanjian asuransi adalah utmost goodfaith. Dimana saat pelaksanaannya, kewajiban dibebankan kepada tertanggung untuk memberikan informasi yang sedetail mungkin mengenai fakta yang berkaitan dengan objek asuransi yaitu suatu hal yang mereka asuransikan. Selain bagi tertanggung, prinsip ini juga berlaku bagi penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail semua hal yang berkaitan dengan tanggungan yang mereka berikan baik itu risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, semua persyaratan, serta kondisi pertanggungan. Jika tertanggung memberikan keterangan atau informasi yang keluar atau bahkan sama sekali tidak memberikan keterangan, maka asuransi akan menjadi batal sesuai dengan pasal 251 KUHD. 3. Prinsip Keseimbangan Indemnity Principle Prinsip perjanjian asuransi satu ini menyatakan bahwa penanggung yaitu perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besaran kerugian yang mereka alami sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut tentunya harus seimbang dengan kerugian yang tertanggung derita. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi sendiri merupakan kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam hukum perdata. Dimana, apabila seseorang menyebabkan kerugian, maka ia bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian oigak kegita, perusahaan asuransi akan membantu tertanggung mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut. Sifat Perjanjian Asuransi Memang benar jika syarat sah perjanjian asuransi sangat penting. Namun, bukan berarti cukup sampai disitu saja untuk mengetahui informasi terkait perjanjian atau kontrak asuransi. Bahkan dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa sifat yang mengikat. Apa saja sifat dari perjanjian asuransi yang ada? Berikut adalah ulasannya Personal contract yaitu perjanjian pribadi dimana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin penanggung dan aturan tersebut tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. Unilateral contract dimana kontrak atau perjanjian asuransi bersifat sepihak dan disepakati akan batal apabila tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang jelas tertulis dalam polis asuransi. Conditional contract merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung atau perusahaan asuransi akan memenuhi kewajibannya apabila terjadi risiko pada objek asuransi dan tertanggung sudah membayar premi sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Contract of adhesion berupa perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak dimana tertanggung tidak dapat bernegosiasi atau mengajukan permintaan khusus dan pilihannya hanya menolak atau menerima. Aleatory contract adalah sifat dari kontrak berupa pertukaran yang tidak seimbang dengan kondisi perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun apabila tidak terjadi risiko meski tertanggung sudah membayar premi asuransi. Batas-batas Perjanjian Asuransi Sebelum membahas tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu atau calon nasabah asuransi lainnya sudah tahu apa saja batasan dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD yang mencakup Perjanjian penggantian kerugian juga dikenal dengan istilah indemnity contract yaitu penanggung akan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang tertanggung alami yang jumlahnya seimbang dengan kerugian yang terjadi. Perjanjian bersyarat artinya penanggung berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang tertanggung alami dan hanya akan terjadi apabila persyaratan dalam kontrak terpenuhi. Perjanjian kerugian, dimana kerugian yang diderita merupakan akibat dari tidak menentunya sebuah peristiwa atas diadakannya pertanggungan. Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal Meski syarat sah perjanjian asuransi sudah terpenuhi, tetapi perjanjian tersebut bisa batal apabila terjadi beberapa hal. Dengan kata lain, perjanjian polis asuransi bisa gugur apabila terjadi beberapa kondisi berikut 1. Terjadi Evenemen yang Diikuti Klaim Jika berbicara tentang evenemen, kita bisa mengambil contoh asuransi jiwa dimana beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Jadi, apabila tertanggung meninggal dunia namun jangka waktu perjanjian masih berlangsung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan. Kemudian, setelah klaim asuransi dilunasi oleh pihak penanggung, perjanjian juga berakhir. Artinya, perusahaan asuransi atau penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung suatu risiko yang dialami tertanggung sehingga berakhir juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. 2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi Kesepakatan atau perjanjian asuransi akan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi evenemen, penanggung tidak lagi memiliki beban risiko. Artinya, semuanya benar-benar berakhir sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. 3. Asuransi Gugur Biasanya asuransi gugur terjadi dalam jenis asuransi pengangkutan yaitu jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut. Di saat tersebut, gugurlah asuransi atau perjanjian yang sudah disepakati. Karena barang belum mengalami bahaya atau risiko dan membatalkan kontrak sebelum terjadinya bahaya. 4. Asuransi Dibatalkan Tertanggung memiliki kewajiban membayar premi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi. Akan tetapi, jika ia tidak lagi membayar premi sesuai kontrak yang disepakati, maka asuransi akan dibatalkan. Hal tersebut juga bisa terjadi apabila tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi. Dengan begitu banyaknya istilah dan hal yang harus dipahami dengan betul oleh setiap calon nasabah asuransi, syarat sah asuransi mungkin menjadi salah satu yang butuh waktu agar seseorang bisa memahaminya dengan baik. Namun, tidak masalah karena siapapun yang memutuskan untuk membeli atau memilih produk asuransi tertentu berhak mendapatkan sedetail dan sejelas mungkin informasi yang mereka butuhkan. Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi langsung dengan agen atau pegawai asuransi terlepas dari perusahaan atau penyedia asuransi mana yang nantinya akan kamu pilih. Namun, jika ingin terlebih dahulu mencari informasi seputar asuransi termasuk syarat sah, asas perjanjian, jenis kontrak, isi perjanjian asuransi, dan lain sebagainya secara online, kamu bisa mengakses Qoala blog. Karena ada begitu banyak informasi seputar asuransi yang diharapkan bisa membantu individu dan keluarga maupun organisasi dalam mendapatkan apa yang mereka cari dan butuhkan. Bahkan mereka juga bisa menghubungi Qoala kapan saja dan dimana saja agar bisa mendapatkan solusi atas permasalah atau jawaban atas pertanyaan yang ada di benaknya.

dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat